Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh alias Angie. Hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.
Sedangkan, beberapa waktu yang lalu seorang siswa/pemuda bernama AAL (15 tahun) di Kota Palu divonis hukuman 5 tahun penjara hanya karena mencuri sendal.
Itulah Keajaiban Hukum di Indonesia...
0 komentar :
Post a Comment