Dikutip dari ANTARA News, bahwa Bogor mulai hari ini (31 Mei 2010) yang Bertepatan dengan Hari Tanpa Tembako Sedunia yang jatuh besok, akan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Besok (31 Mei 2010) , bertepatan dengan hari Tanpa Tembako Sedunia, Kota Bogor akan mendeklarasikan sebagai Kawasan Tanpa Rokok,” kata Kabid Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bogor dr. Rubaeah, Minggu.
Rubaeah mengungkapkan, deklarasi ini akan melibatkan 400 hingga 500 orang dan akan diawali dengan apel siaga pagi di Balaikota Bogor dengan pimpinan Walikota Bogor Diani Budiarto.
Setelah itu, tim akan disebar ke Kebun Raya Bogor untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2009 tentang KTR dan Perwali nomor 17 tahun 2010 tentang KTR.
Rubaeah mengatakan, lewat deklarasi itu Bogor secara resmi memberlakukan Perda KTR sehingga perokok yang kedapatan merokok di delapan kawasan KTR akan dikenai sanksi.
Kedelapan kawasan KTR itu adalah tempat umum, perkantoran, sekolah, tempat ibadah, sarana transportasi, sarana olahraga, tempat hiburan dan tempat kesehatan.
Rubaeah menjelaskan, hukuman tahap pertama adalah sanksi administrasi, sebanyak tiga kali berturut-turut kedapatan melakukan kesalahan yang sama akan dikenai saksi tindak pidana ringan.
Bagi masyarakat umum yang kedapatan melanggar aturan Perda akan didenda Rp100.000, minimal Rp50.000.
“Sedangkan bagi pejabat teknis yang membiarkan pegawainya merokok akan dikenai hukuman penjara selama tiga hari,” jelasnya. (*)
0 komentar :
Post a Comment